


Penulis : Ayu Rachmawati Ridwan, S.P.
Hari Selasa, 19 September 2023 siswa siswi kelas VIII SMPIT Ulul Albab Purworejo telah melaksanakan projek hari kedua yang diisi oleh kepala LPKA Kutoarjo, Bapak Teguh Suroso, AMD., IP., S.H. menyampaikan materi tentang bullying dari sisi hukum.
Bullying merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang merugikan korbanya bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya. Salah satu contoh bullying yaitu menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Dengan melakukan hal ini teman yang kamu jauhi akan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya merasa tidak nyaman bahkan minder. Penting diketahui anak korban bullying ini mendapat perlindungan Undang-Undang. Kamu bisa terancam pidana jika nekat melakukan bullying.
Bullying termasuk dalam pelanggaran HAM karena sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 6 nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Pelaku bullying dapat terhadap anak dapat dipidana. Bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Kesimpulan, Bullying merupakan tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja tetapi dengan jelas menyebabkan ketidaknyamanan, penghinaan, kerugian, kejahatan dan penderitaan bagi korban yang dapat menyebabkan lingkungan bekerja yang tidak menyenangkan dimana korban sama sekali tidak menginginkan perlakuan tersebut.
Semoga siswa siswi SMPIT Ulul Albab Purworejo terhindar dari perlakuan korban atau pelaku bullying, karena kasus tersebut merugikan segala pihak terutama anak.



